Setelah mundur sejak bukan April silam kemarin empat kementerian dan satu lembaga telekomunikasi menyatakan bahwa sistem pengendalian IMEI yang ditujukan untuk memberantas ponsel BM (black market) atau ilegal sudah aktif berfungsi.
Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) menyatakan sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) sebagai pusat pengolahan data IMEI sudah terintegrasi ke alat pengecekan IMEI dari operator seluler.
Jadi sejak semalam seharusnya ponsel BM atau ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar seharusnya sudah tidak bisa digunakan untuk telekomunikasi karena tidak akan lagi menerima jaringan untuk layanan telekomunikasi.
Bagaimana mengetahui IMEI dari perangkat yang Anda beli? Medcom.id memberikan panduan paling mudah misalnya untuk perangkat smartphohe.
1. Anda bisa mengecek IMEI di label yang ada di bagian belakang kotak penjualan smartphone. Di sini akan tersedia nomor dari IMEI perangkat.
Dihimbau konsumen mencocokan nomor IMEI di belakang kotak penjualan smartphone dengan IMEI yang ada di dalam sistem perangkat.
Alasannya, bisa saja IMEI yang tertera di bagian dalam smartphone berbeda dengan IMEI yang tersimpan di dalam sistem perangkat. Caranya dengan mengakses IMEI di dalam Settings atau pengaturan.
Perangkat dengan IMEI terdaftar saat diuji coba dipasang kartu SIM operator seluler dipastikan akan langsung menerima jaringan telekomunikasi.
2. Caranya masuk ke Settings kemudian pilih About Phone. Di dalamnya akan tersedia nama perangkat dan juga menu bertulis kan Status, pilih menu ini. Kemudian akan langsung terlihat menu lain bertuliskan IMEI Information. Cara lainnya adalah dengan menghubungi *#06#.
Pilih menu IMEI Information maka akan tampil informasi IMEI yang tersimpan di sistem perangkat smartphone.
3. Kini masuk ke langkah pengecekan IMEI di situs Kemenperin. Caranya, gunakan browser atau peramban internet dan masukan alamat situs https://imei.kemenperin.go.id/.
Di kolom pencarian Cek IMEI masukan nomor IMEI perangkat Anda. Apabila terdaftar maka akan muncul teks "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Apabila tidak maka akan dinyatakan bahwa IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar